Latar Belakang
Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di bidang kesehatan dan pendidikan, pengembangan ekonomi lokal, infrastruktur dasar, infrastruktur digital, serta konektivitas guna mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang damai dan sejahtera. Presiden memerintahkan para menterinya sesuai bidang dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan tugas berikut-berikut
Struktur Regulasi
Terdapat 17 bagian (“untuk”), dimana 13 bagian pertama untuk para kementerian, dan satu bagian untuk tindakan pendekatan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, pembiayaan pembangunan kesejahteraan melalui APBN dan APBD
Isi peraturan
Dalam bagian keempat yang ditujukan kepada menteri kesehatan disebutkan tugas untuk mempercepat akses dan kualitas pelayanan kesehatan yaitu;
- pelaksanaan program peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta pengendalian reproduksi remaja
- pencegahan dan pengendalian penyakit
- penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
- peningkatan gerakan masyarakat hidup sehat
- pelayanan kesehatan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi (telemedicine)
Instruksi ini diundangkan dan berlaku sejak dikeluarkan pada 11 Desember 2017