Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pendahuluan

Untuk mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terutama daerah terpencil, dilakukan berbagai upaya salah satunya melalui penggunaan teknologi informasi bidang kesehatan berupa pelayanan konsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan melalui telemedicine. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan secara khusus mengenai pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. Selain itu untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil maka perlu dibuat peraturan menteri ini. Peraturan menteri ini dibuat dengan mengingat;

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

 

Struktur Regulasi

Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)

Bab II Pelayanan; Bagian Kesatu “Jenis Pelayanan” (Pasal 2-4), Bagian Kedua “Fasyankes Penyelenggara” (Pasal 5-7), Bagian Ketiga “Persyaratan” (Pasal 8-12), Bagian Keempat “Registrasi” (Pasal 13), Bagian Kelima “Expertise” (Pasal 14)

Bab III Biaya (Pasal 15-16)

Bab IV Hak dan Kewajiban (Pasal 17-18)

Bab V Pendanaan (Pasal 19)

Bab VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 20)

Bab VII Ketentuan Peralihan (Pasal 21)

Bab VIII Ketentuan Penutup

 

Isi Peraturan

  • Pelayanan Telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fasyankes penyelenggara
  • Jenis pelayanan telemedicine
  • Fasyankes terdiri dari rumah sakit, Fasyankes tingkat pertama, dan Fasyankes lain
  • Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi yang menyelenggarakan Pelayanan Telemedicine harus memenuhi persyaratan meliputi; sumber daya manusia (dokter dan tenaga kesehatan lainnya), sarana, prasarana, peralatan dan aplikasi
  • Biaya Pelayanan Telemedicine dibebankan kepada Fasyankes Peminta Konsultasi dengan Besaran biaya Pelayanan Telemedicine untuk program jaminan kesehatan ditetapkan oleh Menteri dan selain untuk program jaminan kesehatan melalui kesepakatan antar Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi.
  • Pengajuan klaim biaya Pelayanan Telemedicine dilakukan melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan Pelayanan Telemedicine sesuai dengan kewenangan masing-masing
  • Pelayanan telemedicine terdiri dari;
    1. Teleradiologi (radiologi diagnostik)
    2. Teleelektrokardiografi (elektrokardiografi)
    3. Teleultrasonografi ( ultrasonografi obstetrik)
    4. Telekonsultasi klinis 
    5. pelayanan konsultasi Telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Hak dan Kewajiban Fasyankes Pemberi Konsultasi
    Hak:
    1. menerima informasi medis berupa gambar, citra (image), teks, biosinyal, video dan/atau suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi Expertise
    2. menerima imbalan jasa Pelayanan Telemedicine

Kewajiban:

    1. menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan Expertise sesuai standar
    2. menjaga kerahasiaan data pasien
    3. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise
    4. menyediakan waktu konsultasi 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu
  • Hak dan Kewajiban Fasyankes Peminta Konsultasi
    Hak:
    1. memperoleh jawaban konsultasi dan/atau menerima Expertise sesuai standar
    2. menerima informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise

Kewajiban:

    1. mengirim informasi medis berupa gambar, pencitraan, teks, biosinyal, video dan/atau suara dengan menggunakan transmisi elektronik sesuai standar mutu untuk meminta jawaban konsultasi dan/atau memperoleh Expertise
    2. menjaga kerahasiaan data pasien memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise kepada pasien
  • Fasyankes yang telah menyelenggarakan Pelayanan Telemedicine harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • Peraturan Menteri ini diundangkan pada 7 Agustus 2019

Press ESC to close