Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional

Pendahuluan

untuk meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan kesinambungan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kesehatan, diperlukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kesehatan yang disebut e-kesehatan. Dimana untuk penerapannya diperlukan strategi e-kesehatan nasional. Permenkes ini dibuat dengan merujuk pada;

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
  7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019
  8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

 

Struktur Regulasi

  • Pasal 1 : pengertian strategi e-kesehatan nasional
  • Pasal 2 : pengaturan  strategi e-kesehatan nasional sebagai acuan
  • Pasal 3 : visi dan misi, kebijakan,   strategi e-kesehatan nasional
  • Pasal 4 : komponen strategi e-kesehatan
  • Pasal 5 : ketentuan lanjut  strategi e-kesehatan nasional
  • Pasal 6 : pelaksana pembinaan, pemantauan dan evaluasi  strategi e-kesehatan nasional
  • Pasal 7 : Ketentuan penutup (mulai diundangkan)

 

Isi Peraturan

  • Pengaturan strategi e-kesehatan nasional bertujuan untuk menyediakan acuan bagi pemerintah, organisasi profesi/masyarakat, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan perencanaan, pengembangan, implementasi, dan evaluasi e-kesehatan.
  • Strategi e-kesehatan;
    1. menata dan menguatkan tata kelola dan kepemimpinan e-kesehatan nasional agar terjadi mekanisme kerja sistem yang terkoordinasi serta terbangun komitmen
    2. meningkatkan dan memperluas investasi dan memilih strategi yang tepat untuk untuk mempercepat implementasi e-kesehatan dalam kondisi keterbatasan sumber daya
    3. memperluas dan meningkatkan layanan dan aplikasi sistem teknologi informasi dan komunikasi yang mampu meningkatkan kualitas proses kerja pelayanan kesehatan
    4. memperluas dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk implementasi e-kesehatan secara luas
    5. menata standardisasi informatika kesehatan dan pertukaran data elektronik untuk mengatasi kompleksitas sistem layanan kesehatan dalam kerangka interoperabilitas sistem
    6. menata dan menguatkan peraturan, kebijakan, dan pemenuhan kebijakan e-kesehatan nasional sebagai landasan, arah, dan tujuan implementasi e- kesehatan ke depan, serta menjamin integritas sistem layanan kesehatan
    7. meningkatkan dan memperkuat sumber daya manusia untuk pemanfaatan, pengembangan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi di bidang kesehatan.
  • 7 komponen strategi e-health;
    1. tata kelola dan kepemimpinan (governance and leadership)
    2. strategi dan investasi (strategy and investment)
    3. layanan dan aplikasi (services and application)
    4. standar dan interoperabilitas (standards and interoperability)
    5. infrastruktur (infrastructure)
    6. peraturan, kebijakan, dan pemenuhan kebijakan (legislation, policy, and compliance)
    7. sumber daya manusia (workforce)
  • Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap strategi e- kesehatan nasional dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
  • Peraturan Menteri ini diundangkan dan berlaku per 17 November 2017

Press ESC to close