Pendahuluan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Kesehatan. Peraturan Pemerintah ini dibuat berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 dan UU No 36 Tahun 2009
Struktur Regulasi
- Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
- Bab II “Data, Informasi, Dan Indikator Kesehatan”; Bagian Kesatu “Umum” (Pasal 3), Bagian Kedua “Data Kesehatan” (Pasal 4-7), Bagian Ketiga “Informasi Kesehatan” (Pasal 8 - 9), Bagian Keempat “Indikator Kesehatan” (Pasal 10-12), Bagian Kelima “Sumber Data dan Informasi” (Pasal 13-16), Bagian Keenam (Pasal 17-18), Bagian Ketujuh (Pasal 19-20), Bagian Kedelapan “Penyimpanan Data dan Informasi” (Pasal 21-22), Bagian Kesembilan “Keamanan dan Kerahasiaan Informasi (Pasal 23-25),
- Bab III Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan; Bagian Kesatu “Pengelolaan” (Pasal 26-30), Bagian Kedua “Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional” (Pasal 31-33), Bagian Ketiga “Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi” (Pasal 34–35), Bagian Keempat “Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota” (Pasal 36-37), Bagian Kelima “Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan” (Pasal 38-40), Bagian Keenam “Kerja Sama dan Koordinasi” (Pasal 41-43)
- Bab IV Sumber Daya Sistem Informasi Kesehatan; Bagian Kesatu “umum” (Pasal 44-45), Bagian Kedua “Perangkat Sistem Informasi Kesehatan” (Pasal 46-50), Bagian Ketiga “Sumber Daya Manusia” (Pasal 51-57),
- Bab V Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 58-60)
- Bab VI Penyebarluasan dan Penggunaan; Bagian Kesatu “Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan” (Pasal 61-63), “Penggunaan Informasi Kesehatan” (Pasal 64-69)
- Bab VII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (Pasal 70)
- Bab VIII Pendanaan Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 71-72)
- Bab IX Peran Serta Masyarakat (Pasal 73-74)
- Bab X Pendanaan dan Pengawasan (Pasal 75-76)
- Bab XI Sanksi Administratif (Pasal 77-78)
- Bab XII Ketentuan Peralihan (Pasal 79)
- Bab XIII Ketentuan Penutup (Pasal 80-81)
Isi Peraturan
- Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan
- Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan dengan menggunakan Sistem Elektronik Kesehatan yang memiliki kemampuan transaksi elektronik yang dapat terhubung dengan Sistem Elektronik Kesehatan yang dikelola oleh Menteri
- Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik
- Pangkalan data sebagaimana dikelola oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Menteri
- Penyimpanan Data hanya dapat dilakukan di dalam negeri
- Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Kesehatan nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Kesehatan elektronik sesuai jadwal retensi arsip
- Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Kesehatan, Menteri menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna Informasi Kesehatan
- Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional didasarkan pada Standar Data Kesehatan, Informasi Kesehatan, dan Indikator Kesehatan untuk menghasilkan data dan informasi yang dibutuhkan
- Sistem Informasi Kesehatan provinsi, kabupaten/kota dikelola oleh unit kerja struktural atau fungsional pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
- Setiap penyelenggara fasilitas kesehatan, termasuk yang menyelenggarakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyediakan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan kelembagaan, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia
- Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan menggunakan media elektronik, termasuk penggunaan teknologi standar berupa Electronic Data Interchange, dan/atau media nonelektronik melalui kegiatan melalui kegiatan (pemberian akses, pendistribusian, pertukaran)
- Dalam hal Data dan Informasi Kesehatan memiliki kekuatan hukum, Data dan Informasi Kesehatan tersebut wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diumumkan dan disebarluaskan
- Penggunaan Informasi Kesehatan wajib menaati ketentuan tentang (kerahasiaan informasi, hak atas kekayaan intelektual)
- Setiap orang yang membuat produk turunan dari Informasi Kesehatan dengan maksud untuk diperjualbelikan wajib mendapat izin dari pemilik informasi
- Menteri, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pemantauan Data dan Informasi Kesehatan, evaluasi, dan pelaporan sesuai bidang tugas masing- masing secara teratur, terpadu, dan menyeluruh melalui instrumen dan metode yang tepat
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan
- Sanksi administratif dikenakan pada pelanggaran Pasal 16, Pasal 22 huruf b, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30, Pasal 62, dan Pasal 67 berupa;
-
- peringatan tertulis
- pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
- publikasi menggunakan media elektronik atau media nonelektronik
- Saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun dan semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan diundangkan pada 3 Juni 2014