Pendahuluan
Dengan semakin tingginya tingkat penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui inovasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dalam pemberian pelayanan kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Penggunaan telemedicine dapat diberikan pada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri dengan
tetap berdasarkan pada prinsip tata kelola klinis yang optimal dan efektif.
Keputusan ini dibuat dengan mengingat;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Struktur Regulasi
(PEDOMAN dalam Lampiran)
Bab I Pendahuluan, A. Latar Belakang, B. Tujuan, C. Ruang Lingkup
Bab II Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19, A. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pelayanan Telemedicine, B. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine
Bab III Penyelenggaraan Pemantauan Secara Daring Pada Pasien Covid-19 Yang Melakukan Isolasi Mandiri, A. Kebijakan Isolasi Mandiri, B. Kegiatan Pemantauan Secara Daring Melalui Telemedicine, C. Tata Kelola Klinis. D. Tenaga Kesehatan yang Melakukan Pemantauan Isolasi Mandiri melalui Telemedicine, E. Aplikasi, F. Pembiayaan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Penutup
Isi Peraturan
- Pelayanan Kesehatan Telemedicine terdiri dari
-
- Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kesehatan merupakan bentuk upaya promosi kesehatan untuk mencari informasi kesehatan seputar gaya hidup sehat, diet, informasi olahraga dan kebugaran tubuh, informasi terkait COVID-19, dan informasi kesehatan lainnya. Pelayanan konsultasi KIE kesehatan tidak hanya dilakukan oleh dokter saja, akan tetapi dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang kompeten sesuai dengan kewenangannya.
- Konsultasi klinis (anamnesa, Pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, Pemberian anjuran/nasihat yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang dan/atau hasil pemeriksaan fisik tertentu, Penegakan diagnosis, Penatalaksanaan dan pengobatan pasien,Penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan, diberikan kepada pasien sesuai dengan diagnosis.
- Pemeriksaan penunjang merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka penegakan diagnosis dan/atau follow up kondisi kesehatan pasien.
- Pelayanan telefarmasi
- Kebijakan isolasi mandiri
Syarat klinis;
-
- usia < 45 tahun;
- tidak memiliki komorbid;
- tanpa gejala atau gejala ringan.
Syarat rumah;
-
- dapat tinggal di kamar terpisah;
- ada kamar mandi di dalam rumah.
- Pembiayaan pemantauan secara daring melalui telemedicine terhadap pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri meliputi biaya konsultasi dan pemantauan, dan biaya pelayanan obat-obatan. Biaya konsultasi dan pemantauan tidak diberikan penggantian. Sedangkan biaya pelayanan obat-obatan diberikan penggantian yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan fasilitas pelayanan kefarmasian yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui telemedicine
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku per 6 Juli 2021 (tanggal ditetapkan dan berlaku)