- Pendahuluan
Peraturan ini dibuat dengan dasar untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, sehingga Bank Indonesia memberikan layanan kebanksentralan. Untuk mencapai hal tersebut secara tersentralisasi, terintegrasi, dan terpadu, diperlukan peningkatan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan secara elektronik dengan dukungan aplikasi layanan Bank Indonesia. PBI ini dibuat berdasarkan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dengan perubahan terakhir melalui UU No 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang.
Struktur Regulasi
- Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II Nasabah (Pasal 2-19)
- Bab III Layanan Kebanksentralan (Pasal 20-44)
- Bab IV Aplikasi Layanan Bank Indonesia (Pasal 45-51)
- Bab V Biaya, Informasi, Dan Data Keuangan (Pasal 52-54)
- Bab VI Keadaan Tidak Normal Dan/Atau Keadaan Kahar (Pasal 55)
- Bab VII Pembebasan Tanggung Jawab (Pasal 56)
- Bab VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 57-59)
- Bab IX Ketentuan Peralihan (Pasal 60)
- Bab X Ketentuan Penutup (Pasal 61-62)
Isi peraturan
Dalam PBI ini mengatur apa itu nasabah dan kriteria nya, yaitu;
- Bank ; umum (konvensional dan syariah), kantor cabang bank asing dan unit usaha syariah
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Pihak lain
Layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia adalah;
- Layanan jasa kebanksentralan yaitu;
- Layanan rekening Giro di BI (diajukan oleh nasabah untuk satu nomor rekening giro
- Layanan transaksi L/C di BI (Letter of Credit)
- Layanan Sub-Registry di BI
- Layanan Jasa Kebanksentralan lainnya
Layanan Kepesertaan, yaitu;
- Sistem BI-ETP (Electronic Trading Platform)
- BI-SSSS (Scripless Securities Settlement System)
- Sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement)
- SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)
- Sistem lainnya yang disediakan oleh BI
Pengelolaan Layanan terdiri dari
- Permohonan memperoleh layanan (menggunakan aplikasi layanan BI)
- Persetujuan memperoleh layanan
Dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan terhadap kebenaran administratif berupa verifikasi kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan dokumen yang dipersyaratkan saat permohonan diterima oleh BI melalui FO Perizinan. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, BI menindaklanjuti penelitian terhadap terhadap kebenaran substantif berupa penelitian mendalam dan/atau validasi terhadap dokumen persyaratan untuk proses pemberian persetujuan atau penolakan. Penelitian kebenaran substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI, sistem pembayaran BI, dan layanan jasa bank kesentralan. Berdasarkan hasil penelitian kebenaran substantif BI melakukan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan memperoleh layanan kepada nasabah.
- Perubahan data layanan
Nasabah harus menyampaikan perubahan data layanan berupa perubahan pejabat yang mewakili kepada BI melalui FO Perizinan dengan dilengkapi dokumen pendukung yang mendasari terjadinya perubahan data layanan yang disampaikan nasabah secara nikertas melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia
- Penetapan status layanan
BI menetapkan status layanan yang dapat berdampak terhadap perubahan status nasabah melalui sarana yang ditetapkan oleh BI
BI menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan layanan meliputi identifikasi; verifikasi dan/atau pemantauan.
Aplikasi Layanan Bank Indonesia
Syarat :
- Berkedudukan di wilayah NKRI
- Memiliki jaringan komunikasi data yang ditetapkan oleh BI
- Menggunakan sarana pengamanan yang ditetapkan oleh BI
Terhadap nasabah yang memperoleh persetujuan penggunaan aplikasi layanan BI, penyampaian dan dan/atau informasi serta penyelesaian transaksi keuangan dapat menggunakan aplikasi layanan BI. selain aplikasi layanan BI, BI juga menyediakan sarana host to host kepada nasabah yang sudah mendapatkan persetujuan BI. jika terjadi perbedaan informasi data keuangan antara BI dan nasabah, yang digunakan adalah informasi dan data keuangan yang diterbitkan oleh BI.
Kategori Keadaan Kahar:
- Gangguan atau kerusakan pada aplikasi perizinan BI dan/atau aplikasi layanan BI; dan/atau
- Kejadian kahar yang menyebabkan kegiatan penyelenggaran pengelolaan nasabah dan/atau layanan tidak dapat diselenggarakan, yang diakibatkan oleh kebakaran, kerusakan massa, sabotase, bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, dan/atau sebab lain, yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang, termasuk BI
BI dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian nasabah dan/atau pihak ketiga yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat kelalaian nasabah dan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar dalam penyediaan layanan. Kelalaian nasabah berupa kelalaian nasabah dalam menginformasikan perubahan data nasabah, perubahan data layanan, dan/atau dalam memproses transaksi keuangan.
Pemberian layanan kepada bank perantara yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam PBI mengenai hubungan operasional bank perantara dengan BI.
Ketentuan kepada pihak yang telah memperoleh kepesertaan financial market infrastructure BI dan sistem pembayaran BI, layanan Rekening Giro, layanan Transaksi L/C, layanan sub-registry BI sebelum berlakunya PBI adalah;
- Ditetapkan menjadi nasabah dengan status aktif;
- Diberikan nomor CIF
- Tetap memperoleh layanan sebagaimana diatur dalam PBI; dan
- Diberikan aplikasi layanan BI sepanjang memenuhi syarat (lihat: syarat aplikasi layanan Bank Indonesia)
Diundangkan sejak 10 September 2021