Pendahuluan
untuk meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan kesinambungan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kesehatan, diperlukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kesehatan yang disebut e-kesehatan. Dimana untuk penerapannya diperlukan strategi e-kesehatan nasional. Permenkes ini dibuat dengan merujuk pada;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Struktur Regulasi
- Pasal 1 : pengertian strategi e-kesehatan nasional
- Pasal 2 : pengaturan strategi e-kesehatan nasional sebagai acuan
- Pasal 3 : visi dan misi, kebijakan, strategi e-kesehatan nasional
- Pasal 4 : komponen strategi e-kesehatan
- Pasal 5 : ketentuan lanjut strategi e-kesehatan nasional
- Pasal 6 : pelaksana pembinaan, pemantauan dan evaluasi strategi e-kesehatan nasional
- Pasal 7 : Ketentuan penutup (mulai diundangkan)
Isi Peraturan
- Pengaturan strategi e-kesehatan nasional bertujuan untuk menyediakan acuan bagi pemerintah, organisasi profesi/masyarakat, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan perencanaan, pengembangan, implementasi, dan evaluasi e-kesehatan.
- Strategi e-kesehatan;
-
- menata dan menguatkan tata kelola dan kepemimpinan e-kesehatan nasional agar terjadi mekanisme kerja sistem yang terkoordinasi serta terbangun komitmen
- meningkatkan dan memperluas investasi dan memilih strategi yang tepat untuk untuk mempercepat implementasi e-kesehatan dalam kondisi keterbatasan sumber daya
- memperluas dan meningkatkan layanan dan aplikasi sistem teknologi informasi dan komunikasi yang mampu meningkatkan kualitas proses kerja pelayanan kesehatan
- memperluas dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk implementasi e-kesehatan secara luas
- menata standardisasi informatika kesehatan dan pertukaran data elektronik untuk mengatasi kompleksitas sistem layanan kesehatan dalam kerangka interoperabilitas sistem
- menata dan menguatkan peraturan, kebijakan, dan pemenuhan kebijakan e-kesehatan nasional sebagai landasan, arah, dan tujuan implementasi e- kesehatan ke depan, serta menjamin integritas sistem layanan kesehatan
- meningkatkan dan memperkuat sumber daya manusia untuk pemanfaatan, pengembangan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi di bidang kesehatan.
- 7 komponen strategi e-health;
-
- tata kelola dan kepemimpinan (governance and leadership)
- strategi dan investasi (strategy and investment)
- layanan dan aplikasi (services and application)
- standar dan interoperabilitas (standards and interoperability)
- infrastruktur (infrastructure)
- peraturan, kebijakan, dan pemenuhan kebijakan (legislation, policy, and compliance)
- sumber daya manusia (workforce)
- Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap strategi e- kesehatan nasional dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
- Peraturan Menteri ini diundangkan dan berlaku per 17 November 2017