Pendahuluan
Seiring dengan meningkatnya popularitas perdagangan melalui sistem elektronik (“PMSE”) di seluruh Indonesia, pemerintah berharap untuk membangun kendali yang ketat di bidang PMSE melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP 80/2019”).
Saat ini, di tengah lonjakan signifikan pemakaian PMSE akibat pandemi COVID-19, Menteri Perdagangan (“Mendag”) telah menerbitkan Peraturan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“Permendag 50/2020”), sebagai aturan pelaksana dari PP 80/2019.
Struktur Legislasi:
- BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- BAB II - PELAKU USAHA PERSYARATAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA (Pasal 2)
- BAB III - PERSYARATAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA (Pasal 3-15)
- BAB IV - IKLAN ELEKTRONIK (Pasal 16-20)
- BAB V - PENGUTAMAAN PRODUK DALAM NEGERI (Pasal 21-24)
- BAB VI - KP3A BIDANG PMSE (Pasal 25-30)
- BAB VII - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 31-38)
- BAB VIII - SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 39-51)
- BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 52)
- BAB X - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 53)
Isi Peraturan
Permendag 69/2018 berisikan kerangka hukum baru dalam rangka pengawasan barang beredar dan/atau jasa, Aspek yang menjadi fokus dalam Peraturan ini adalah cakupan pengawasan dan juga tindakan lanjutan.
Cakupan Pengawasan berisikan pihak-pihak terkait kegiatan pengawasan terhadap barang beredar dan/atau jasa (“Pengawasan”) yang dimana dilakukan oleh Petugas Pengawas Barang dan Jasa (“PPBJ”) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (“PPNS-PK”).
Tindakan Lanjutan yaitu terkait kegiatan setelah melakukan pengawasan tersebut, PPBJ dan PPNS-PK diharuskan untuk menyerahkan hasil Pengawasan (“Hasil”) ke pejabat perdagangan yang bersangkutan. Perlu untuk dicatat bahwa Menteri dapat memerintahkan kepada pelaku usaha untuk menghentikan penjualan dan untuk menarik barang tertentu dari pasar jika barang tersebut.