Pendahuluan
Peraturan ini dibuat sebagai bentuk perluasan cakupan penawaran efek dalam layanan urun dana maka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) kurang mencakup dan ‘dibuatlah’ peraturan ini. Dengan memperluas cakupan penawaran efek dalam layanan urun dana ditunjukan agar dapat menjangkau alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah maupun pelaku usaha pemula untuk mendapatkan dana melalui pasar modal
Struktur Regulasi
- Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-4)
- Bab II Penyelenggara Layanan Urun Dana (Bagian Kesatu Pasal 5-6; Bagian Kedua Pasal 7; Bagian ketiga Pasal 8-12; Bagian Keempat Pasal 13-14; Bagian Kelima Pasal 15; Bagian Keenam Pasal 16-21; Bagian Ketujuh Pasal 22-25, Bagian Kedelapan Pasal 26)
- Bab III Layanan Urun Dana (Pasal 27-45)
- Bab IV Pengguna Jasa Layanan Urun Dana ( Pasal 46-60)
- Bab V Perjanjian Layanan Urun Dana (Pasal 61-65)
- Bab VI Mitigasi Resiko (Pasal 66-68)
- Bab VII Tata Kelola Sistem Teknologi Informasi Penyelenggaraan Layanan Urun Dana (Pasal 69-71)
- Bab VIII Edukasi dan Perlindungan Pengguna Layanan Urun Dana (Pasal 72-81)
- Bab IX Prinsip Mengenal Nasabah (Pasal 82)
- Bab X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 83-84)
- Bab XI Sanksi Administratif (Pasal 85-87)
- Bab XII Ketentuan Peralihan (Pasal 88-89)
- Bab XIII Ketentuan Penutup (Pasal 90-92)
Isi Peraturan
Kegiatan layanan urun dana merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, penyelenggara kegiatan ini wajib memiliki izin usaha dari OJK dan terdaftar dalam Kementerian Komunikasi dan informatika. Berbentuk PT atau Koperasi (terbatas). Kepemilikan dan Pendiri PT dapat wni dan/atau wna (maks saham 49%). Penyelenggara harus memiliki modal disetor minimal Rp2.500.000.000 pada saat mengajukan permohonan perizinan.
Efek yang dapat ditawarkan dalam layanan urun dana adalah;
- Efek bersifat ekuitas
- Efek bersifat utang
- Sukuk
Batas penghimpunan dana melalui layanan urun dana oleh setiap penerbit dalam jangka waktu 12 bulan paling banyak Rp 10.000.000.000 dengan masa penawaran 45 hari (dapat dibatalkan dengan membayarkan denda sesuai perjanjian). Penyelenggara wajib menggunakan escrow account pada bank yang digunakan untuk menerima dana hasil penawaran efek melalui layanan urun dana hasil penawaran efek melalui layanan urun dana. Penerbit wajib:
- Menandatangani perjanjian pendaftaran efek dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian
- Membuat akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil oleh notaris.
Syarat penerbit :
Penerbit berbentuk badan hukum wajib menyerahkan akta pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar yang telah disahkan instansi berwenang. Dilarah Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka dan badan usaha dengan kekayaan bersih lebih Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, badan usaha dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh suatu kelompok usaha/konglomerasi
Perjanjian dalam layanan urun dana;
- Perjanjian penyelenggaraan layanan urun dana dengan penerbit
- Selaku kuasa pemodal, perjanjian penerbitan efek bersifat utang atau sukuk dengan penerbit
- Perjanjian penyelenggaraan layanan urun dana dengan pemodal
Penyelenggara wajib menggunakan pusat data dan pemulihan bencana. Penyelenggara wajib;
- menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan
- memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara
- menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
- menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Urun Dana untuk memastikan kelangsungan layanan Pemodal yang dapat berupa surat elektronik, pusat panggilan, atau media komunikasi lainnya
- memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara.
Tambahan kewajiban:
- Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau
menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Urun Dana yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan dalam web penyelenggara
- Penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna tentang penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan Layanan Urun Dana
- Penyelenggara harus menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dibaca dan dimengerti oleh Pengguna dalam setiap Dokumen Elektronik.
- Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Penyelenggara.
- Penyelenggara wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Penyelenggara dilarang dengan cara apapun memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna dan/atau calon Pengguna kepada pihak ketiga, kecuali;
- Pengguna dan/atau calon Pengguna memberikan persetujuan
- melaksanakan permintaan polisi, jaksa, atau hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana
- melaksanakan putusan Pengadilan
- diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penyelenggara yang telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus memperluas kegiatan usahanya dengan menyesuaikan pemenuhan persyaratan dan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan
- Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Penyelenggara yang telah tercatat atau terdaftar pada Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan tidak diperbolehkan membuat kontrak baru untuk pembiayaan proyek atau kegiatan usaha sejenis lainnya sebelum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan
Note :
- Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- POJK ini mulai berlaku pada 10 Desember 2020