Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ/2017 Tahun 2017

Pendahuluan

PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP BAGI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI YANG MENYEDIAKAN LAYANAN APLIKASI DAN/ATAU LAYANAN KONTEN MELALUI INTERNET

 

Dalam rangka mengurangi hilangnya pungutan pajak penghasilan terhadap laba yang didapat oleh penyedia layanan konten melalui internet (Over-the-Top), Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet (“Surat Edaran 4/2017”).

Isi Peraturan

Surat Edaran 4/2017 mengatur tetnang sejumlah ketentuan berikut:

  1. Definisi dan ruang lingkup Layanan Over-The-Top (“Layanan OTT”);
  2. Penentuan bentuk usaha tetap (“BUT”) berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan Layanan OTT sebagaimana diatur dalam kerangka hukum berikut:
  • Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir melalui penerbitan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (“UU Pajak Penghasilan”); dan
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”).

Press ESC to close