Pendahuluan
Dalam rangka merespon dan mengendalikan pesatnya perkembangan usaha penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet, Menteri Komunikasi dan Informasi (“Menkominfo”) baru-baru ini menerbitkan Surat Edatan No. 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over-the-Top) (“Surat Edaran 2016”)
Isi Peraturan
Surat Edaran ini berisikan tetang ketetapan sejumlah ketentuan mengenai regulasi penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet, lazim dikenal sebagai layanan “Over-the-Top” (“OTT”), yang akan diberlakukan. Surat Edaran 2016 memberikan waktu yang memadai bagi para penyedia layanan OTT agar dapat mematuhi seluruh ketentuan dalam payung hukum yang dipersiapkan oleh Menkominfo. Hal ini guna mempersiapkan penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi dalam hal pemberlakuan regulasi layanan OTT oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.