Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top)

Pendahuluan

Dalam rangka merespon dan mengendalikan pesatnya perkembangan usaha penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet, Menteri Komunikasi dan Informasi (“Menkominfo”) baru-baru ini menerbitkan Surat Edatan No. 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over-the-Top) (“Surat Edaran 2016”)

Isi Peraturan

Surat Edaran ini berisikan tetang ketetapan sejumlah ketentuan mengenai regulasi penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet, lazim dikenal sebagai layanan “Over-the-Top” (“OTT”), yang akan diberlakukan. Surat Edaran 2016 memberikan waktu yang memadai bagi para penyedia layanan OTT agar dapat mematuhi seluruh ketentuan dalam payung hukum yang dipersiapkan oleh Menkominfo. Hal ini guna mempersiapkan  penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi dalam hal pemberlakuan regulasi layanan OTT oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Press ESC to close