Dalam rangka mengatur perkembangan kegiatan perdagangan daring (online) melalui platform user generated content (“Platform UGC”) yang sangat pesat, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 5 tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Plaftorm dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content (“Surat Edaran 5/2016”).
Isi Peraturan
Surat Edaran 5/2016 memuat sejumlah ketentuan mengenai hal-hal berikut:
- Jenis-jenis produk (barang dan/atau jasa) yang tidak dapat diperdagangkan melalui Platform UGC; dan
- Kewajiban dan tanggung jawab Penyedia Plaftorm UGC (“Penyedia”) sebagai penyelenggara sistem elektronik, serta pihak-pihak yang menawarkan produknya melalui Platform UGC (“Pedagang”) dan memanfaatkannya untuk tujuan perdagangan elektronik.