Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pendahuluan

Berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan kepentingan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen, maka kehadiran produk perundang-undangan untuk melindungi kepentingan konsumen sangat diperlukan. Pemerintah, DPR, dan sejumlah lembaga yang memberikan perhatian kepada perlindungan konsumen kemudian berupaya untuk merumuskan produk hukum yang memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen di Indonesia. Pada akhirnya lahirlah UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan mulai efektif setahun setelahnya (20 April 2000).

 

Struktur Legislasi

  • BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
  • BAB II - ASAS DAN TUJUAN (Pasal 2-3)
  • BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN (Pasal 4-7)
  • BAB IV - PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA (Pasal 8-17)
  • BAB V - KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU (Pasal 18)
  • BAB VI - TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA (Pasal 19-28)
  • BAB VII - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 29-30)
  • BAB VIII - BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (Pasal 31-43)
  • BAB IX - LEMBAGA PFRLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (Pasal 44)
  • BAB X - MENYELESAIAN SENGKETA (Pasal 45-48)
  • BAB XI - BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (Pasal 49-58)
  • BAB XII - PENYIDIKAN (Pasal 59)
  • BAB XIII -  SANKSI (Pasal 60-63)
  • BAB XIV-KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 64)
  • BAB XV - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 65)

Isi Peraturan

Undang-Undang ini berisikan aturan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen yang dimana masyarakat Indonesia masih perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Undang-undang juga dapat menjadi perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha; Ketentuan Pencantuman Klausula Baku; Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; Penyidikan; dan Sanksi.

Press ESC to close