Pengaturan Mengenai User Generated Content (UGC) dan Platform Liability dalam Penyiaran di Era Konvergensi Digital

  • ADMINADMIN
  • 16 Januari 2024
  • 30

Tren dan perkembangan dalam dunia penyiaran modern saat ini tengah dipengaruhi oleh adanya fenomena konvergensi digital (digital convergence), yaitu pada dasarnya merupakan penggabungan dari seluruh bentuk dan kegiatan media menjadi format atau dalam wadah digital. Fenomena konvergensi digital sendiri diilhami sebagai suatu bentuk evolusi dalam teknologi penyiaran yang mendorong perubahan dari segi produksi muatan penyiaran, media penyimpanan, media penyuntingan atau pasca-produksi, media atau kanal distribusi, dan akses terhadap media penyiaran. Kegiatan penyiaran yang sebelumnya bersifat konvensional, konten penyiaran mengikuti dari penyedia, atau menggunakan jaringan kabel, berganti menjadi sistem yang bersifat digital, nirkabel, dan konten penyiaran yang mengikuti keinginan dari pengguna (on-demand). Peningkatan tren dan konten penyiaran yang berfokus pada kebutuhan dan keinginan pengguna mendorong lahirnya sejumlah penyedia-penyedia on-demand misalnya seperti Netflix, Disney+, Amazon Prime, hingga penyiaran berbasis konten pengguna seperti YouTube, Tiktok, dan Twitch yang ramai digandrungi oleh pengguna di Indonesia.  Hadirnya media-media tersebut merupakan salah satu bukti adanya urgensi bagi penyedia siaran untuk berkembang dan mengikuti keinginan pengguna dan menghasilkan berbagai konten siaran yang relevan dengan tren dan kebutuhan pengguna.

Perkembangan dalam konvergensi digital yang mengintegrasikan antara penyiaran digital dengan sosial media guna meningkatkan jumlah konsumen juga membawa suatu fenomena baru yaitu user-generated content atau konten yang

dibuat oleh pengguna (user). Kedudukan user-generated content merupakan implikasi dari kebutuhan adanya pemenuhan kebutuhan bagi platform penyiaran untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan adanya bentuk-bentuk feedback atas layanan yang diberikan oleh penyedia platform penyiaran. Selain itu, kehadiran user-generated content juga diakibatkan oleh terbukanya peluang dalam penggunaan sosial media yang memungkinkan bagi seseorang untuk menampilkan suatu karya untuk dilihat dan disebarluaskan dalam suatu jejaring sosial media yang ada di internet. Kedudukan dari user-generated content sendiri dipandang oleh beberapa pakar dunia internet sebagai wujud dari perkembangan Web.2.0 yang menghendaki adanya peran dari pengguna internet untuk berpartisipasi dan berkarya dalam jagat maya, atau yang dikenal sebagai bentuk participatory web. Bentuk dari user-generated content yang lazim ditemui dalam penyiaran misalnya adalah konten tulisan, audiovisual video, podcast, atau shorts, yang ada di YouTube maupun platform sosial media lainnya seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan Twitter.

Keberadaan user-generated content menempatkan pengguna platform tidak hanya sebagai konsumen atau target sasaran pasar semata, tetapi pengguna dapat menjadi penghasil konten atau muatan penyiaran dan bahkan terlibat dalam pengelolaan suatu platform penyiaran. Manfaat dari user-generated content selain sebagai produsen konten, adalah sebagai bentuk demokrasi internet yaitu media untuk menyatakan kebebasan berekspresi khususnya dalam hal interaksi antara konsumen dengan pihak komersial produk digital atau penyedia. Wujud dari konten yang dapat dihasilkan oleh user-generated content bisa berupa pemrosesan suatu masalah, berita, keterlibatan konsumen, periklanan, gosip, penelitian, dan masih banyak lagi. Hadirnya user-generated content juga membuka kesempatan bagi setiap orang yang memiliki akses ke internet untuk membagikan informasi dan keadaan terkini kepada seluruh orang di dunia secara real-time atau terkini. Sejumlah konten yang dihasilkan tersebut mulai menggeser peranan media konvensional sebagai sumber informasi dan penyedia konten tunggal bagi masyarakat digital modern.

Download

Press ESC to close