Di era digitalisasi saat ini, konektivitas digital serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif merupakan katalisator kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi, dan pemerintahan yang efektif. Namun, di negara-negara berkembang yang belum mampu melakukan digitalisasi dengan cepat, isu ketidaksetaraan digital menjadi tantangan yang cukup krusial. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk mendukung inklusi digital terus dilakukan untuk meningkatkan kesetaraan akses masyarakat ke internet dan teknologi, salah satunya adalah dengan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang berkelanjutan.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, tercatat bahwa jumlah desa/kelurahan yang menerima sinyal internet dengan jaringan 4G adalah sebanyak 61.926 dari sebanyak 83.794 desa/kelurahan di Indonesia. Sementara, sebanyak 10.416 desa/kelurahan dengan menerima sinyal internet dengan jaringan 3G, 3.551 desa/kelurahan dengan jaringan 2,5G, dan sebanyak 3.045 tidak memiliki akses internet. Lebih lanjut, berdasarkan Survey Speed Test pada tahun 2023, menunjukkan bahwa kecepatan internet di Indonesia untuk jaringan seluler berada pada posisi nomor 110 di antara 141 dunia dan peringkat 119 dari 178 negara untuk kecepatan internet broadband. Daerah yang tidak tercakup atau terlayani oleh jaringan 4G tersebut kerap disebut dengan daerah
blankspot. Adapun salah satu penyebab utama belum meratanya akses internet di Indonesia adalah karena faktor geografis dimana terdapat banyak pegunungan serta luasnya perairan di Indonesia. Sementara itu, dukungan pemerintah melalui produk-produk hukum seperti peraturan daerah belum mendukung juga untuk menjadi salah satu faktor penghambat penyediaan jaringan.
Selanjutnya, infrastruktur digital menjadi kunci untuk mendapatkan keuntungan yang optimal dari ekonomi digital dan masyarakat digital. Infrastruktur digital merupakan peralatan fisik dan peralatan lunak terkait yang memungkinkan pengoperasian system informasi dan komunikasi secara end-to-end. Adapun digital infrastruktur ini meliputi jaringan tulang punggung internet termasuk kabel serat nasional dan lintas samudera, infrastruktur pita lebar tetap seperti jaringan kabel koaksial dan serat optik analog, infrastruktur dan jaringan komunikasi seluler termasuk Fixed Wireless Access (FWA), menara transmisi, jaringan backhaul serat optik dan radio, satelit komunikasi pita lebar, data dan komputasi awan fasilitas, peralatan pengguna akhir seperti handset seluler, komputer pribadi, modem, dan jaringan WiFi dan bluetooth lokal, platform perangkat lunak termasuk sistem operasi komputer dan perangkat seluler beserta aplikasi pemrograman antarmuka, serta layanan tepi jaringan seperti sensor, robot, perangkat otonom dan semi otonom, dan internet hal-hal lain yang memfasilitasi perangkat dan perangkat lunak.
Lebih lanjut, dalam hal ini sektor privat telekomunikasi berperan dalam melaksanakan banyak hal terkait pengembangan jaringan teknologi, namun pemerintah memiliki peran penting terutama dalam hal menetapkan konteks atau rencana strategis yang lebih luas untuk ekonomi digital dan pengembangan masyarakat termasuk bidang-bidang terkait, seperti kebijakan spektrum, pengembangan keterampilan, literasi digital, akses untuk kelompok yang kurang diuntungkan dan sebagainya, mengembangkan kerangka peraturan penyebaran infrastruktur pro yang efektif, dan secara langsung berinvestasi atau melakukan kemitraan publik swasta untuk mengembangkan sistem infrastruktur digital utama.