Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran

    • Pendahuluan

    PBI ini dibentuk berdasarkan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Bank. juga mengingat Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. 

    PBI ini dibuat dengan tujuan reformasi pengaturan sistem pembayaran termasuk penyediaan jasa pembayaran, perlu dilakukan sejalan dengan pemenuhan prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices. Dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi jasa pembayaran dari penyelenggara kepada pengguna jasa, serta keterhubungan dengan penyelenggara atau pihak lain dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dalam mendukung digitalisasi ekonomi dan keuangan. Sehingga perkembangan aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran. 


    • Struktur Regulasi
    • Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
    • Bab II Aktivitas dan Perizinan Penyedia Jasa Pembayaran; Bagian Kesatu (Pasal 2-10); Bagian Kedua (Pasal 11-40); Bagian Ketiga (Pasal 41-43)
    • Bab III Penyelenggaraan SiStem Pembayaran oleh PJP;  Bagian Kesatu (Pasal 44-56); Bagian Kedua (Pasal 57); Bagian Ketiga (Pasal 58-78); Bagian Keempat (Pasal 79-134); Bagian Kelima (Pasal 135-137); Bagian Keenam (Pasal 138-143); Bagian Ketujuh (Pasal 144-157); Bagian Kedelapan (Pasal 156–198); Bagian Kesembilan (Pasal 197); Bagian Kesepuluh (Pasal 198-200); Bagian Kesebelas (Pasal 201-205); Bagian Keduabelas (Pasal 206-208)
    • Bab IV Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran; Bagian Kesatu (Pasal 209-213); Bagian Kedua (Pasal 214-217); Bagian Ketiga (Pasal 218-222); Bagian Keempat (Pasal 223); Bagian Kelima (Pasal 224-226)
    • Bab V Pengawasan Sistem Pembayaran; Bagian Kesatu (Pasal 227); Bagian Kedua (Pasal 228); Bagian Ketiga (Pasal 229); Bagian Keempat (Pasal 230-231); Bagian Kelima (Pasal 232-233); Bagian Keenam (Pasal 234-235); Bagian Ketujuh (Pasal 236-237); Bagian Kedelapan (Pasal 238-242)
    • Bab VI Pengakhiran Penyelenggaraan Sistem Pembayaran; Bagian Kesatu (Pasal 243–246); Bagian Kedua (Pasal 247-248); Bagian Ketiga (Pasal 249)
    • Bab VII Data Dan/atau Informasi; Bagian Kesatu (Pasal 250-252); Bagian Kedua (Pasal 253-261)
    • Bab VIII SRO; Bagian Kesatu (Pasal 262-263); Bagian Kedua (Pasal 264); Bagian Ketiga (Pasal 265)
    • Bab IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 266-267)
    • Bab X Ketentuan Peralihan (Pasal 268-272)
    • Bab XI Ketentuan Penutup (Pasal 273-276)

    • Isi Peraturan

    Aktivitas Penyedia Jasa Pembayaran : 

    1. Penyediaan informasi sumber dana → informasi mengenai inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan pengguna jasa
    2. Payment initiation dan/atau acquiring services → penerusan transaksi pembayaran
    3. Penatausahaan sumber dana dan/atau → Penatausahaan sumber dana dan pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran
    4. Layanan remitansi →penyelenggaraan transfer dana berupa pengaksepan dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi

    Penggolongan aktivitas PJP berdasarkan kategori izin;

    1. Kategori izin satu terdiri dari;
    • Penatausahaan sumber dana
    • Penyediaan informasi sumber dana
    • Payment initiation dan/atau acquiring services dan
    • Layanan remitansi
    1. Kategori izin dua terdiri dari;
    • Penyediaan informasi sumber dana
    • Payment initiation dan/atau acquiring services
    1. Kategori izin tiga terdiri dari;
    • Layanan remitansi
    • Lainnya yang ditetapkan BI

    Syarat Perizinan PJP

    1. Kelembagaan → legalitas Bank atau Lembaga Selain Bank (kategori izin satu dan dua adalah perseroan terbatas, kategori izin tiga adalah perseroan terbatas atas badan usaha berbadan hukum Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana)
    2. Permodalan dan keuangan (minimal modal disetor, analisis kelayakan dan proyeksi bisnis)

    Modal disetor minimum bagi calon PJP;

    1. Izin satu paling sedikit lima belas miliar rupiah
    2. Izin dua paling sedikit lima miliar rupiah
    3. Izin tiga; 500 juta rupiah (calon PKP tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain); satu miliar rupiah (calon PKP menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain)
    1. Manajemen resiko → resiko hukum, resiko operasional dan resiko likuiditas

    Dinilai dari;

    1. Pengawasan aktif oleh
    1. Direksi dan dewan komisaris untuk calon PJP berbadan hukum perseroan terbatas
    2. Fungsi dan organ yang menjalankan pengurus dan pengawas lain bagi calon PJP berbadan hukum lain
    1. Ketersediaan kebijakan dan prosdur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi
    2. Proses manajemen resiko dan fungsi manajemen resiko serta sumber daya manusia
    3. Pengendalian intern
    1. Kapabilitas sistem informasi

    Dinilai dari;

    1. Prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi
    2. Pengelolaan fraud
    3. Audit sistem informasi dan pengujian keamanan
    4. Tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi

    Dalam hal calon PJP telah melakukan uji coba produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dan dinyatakan berhasil oleh Bank Indonesia, tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) dapat tidak dilakukan. 

    Pemberian izin berdasarkan;

    • hasil penelitian perizinan dan pemeriksaan lapangan (on site visit)
    • hasil penelitian perizinan dan hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang dinyatakan berhasil

    PJP yang telah memperoleh izin harus menyelenggarakan aktivitasnya paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberian izin dari Bank Indonesia. PJP yang telah menyelenggarakan aktivitas Sistem Pembayaran harus menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal efektif dimulainya aktivitas.

    prinsip umum dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang terdiri atas:

    1. kewajiban penyelenggaraan yang meliputi aspek:
    1. tata kelola
    2. manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian;
    3. standar keamanan sistem informasi;
    4. interkoneksi dan interoperabilitas; 
    5. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan
    1. kebijakan Bank Indonesia mengenai skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
    2.  kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat. 

    Unsur Sumber Dana:

    • memiliki nilai dalam satuan rupiah;
    •  digunakan untuk tujuan pembayaran dan/atau pemenuhan kegiatan ekonomi;
    • nilai uang pada Sumber Dana didasarkan atas dana yang disetorkan terlebih dahulu kepada pihak yang menatausahakan Sumber Dana atau berupa fasilitas kredit yang disediakan oleh pihak yang menatausahakan Sumber Dana;
    • disimpan dalam media elektronik atau media lainnya;
    • dapat digunakan untuk pembayaran selain pada pihak yang menatausahakan Sumber Dana atau hanya dapat digunakan untuk pembayaran pada pihak yang menatausahakan Sumber Dana dengan batasan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
    • merepresentasikan hak Pengguna Jasa dan/atau klaim kepada pihak yang menatausahakan Sumber Dana kecuali untuk Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas kredit.

    Dana float merupakan seluruh nilai uang elektronik yang berada pada PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik atas hasil penerbitan uang elektronik dan/atau pengisian ulang (top up) yang masih merupakan kewajiban PJP tersebut kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa. Dana float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik kepada pengguna uang elektronik dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain. PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik yang merupakan Bank yang tidak termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4. Fitur uang elektronik yang dapat disediakan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik terdiri atas:

    1. pengisian ulang (top up);
    2. pembayaran transaksi pembelanjaan; dan/atau
    3. pembayaran tagihan. 

    Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan/atau kepatuhan. PJP wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia secara berkala dan insidentil. PJP harus menjadi anggota SRO yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, izin penyelenggara jasa sistem pembayaran yang memiliki jangka waktu dan diberikan sebelum Peraturan Bank Indonesia mengenai Sistem Pembayaran berlaku, ditetapkan menjadi PJP sesuai dengan hasil konversi izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 

    Sejak PBI ini berlaku maka;

    1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu 
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran 
    3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial 
    4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik 
    5. Ketentuan mengenai pengaturan dan pengawasan Sistem Pembayaran dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah 
    6. Ketentuan mengenai perizinan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana

    Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, juga

    • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/200 tentang Alat Pembayaraan 
    • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Menggunakan Kartu 
    • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial 
    • Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik

     Berlaku paling lama setahun setelah PBI diundangkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini. PBI ini berlaku sejak 1 Juli 2021

Press ESC to close