Pendahuluan
Peraturan ini dibuat oleh konsil kedokteran berdasarkan pernyataan WHO dimana Covid-19 sebagai global pandemic dan Indonesia menyatakan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia memiliki fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran. Oleh karena itu, untuk mempercepat pencegahan penularan dan/atau penatalaksanaan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diberikan kewenangan klinis pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan praktik kedokteran melalui telemedicine.
Struktur Regulasi
- Pasal 1 : Definisi kata-kata yang akan digunakan dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020
- Pasal 2 : Tujuan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020
- Pasal 3 : Praktik Kedokteran dalam masa pandemi, menggunakan telemedicine
- Pasal 4 : pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine (penilaian, kelaikan pasien)
- Pasal 5 : Persetujuan pasien (consent) dalam telemedicine
- Pasal 6 : Tenaga kesehatan (dokter) yang menjadi penanggung jawab pelayanan pasien covid-19 (dokter, dokter spesialis atau dokter spesialis sub-spesialis)
- Pasal 7 : Rekam Medis
- Pasal 8 : diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang (resep, radio imaging, laboratorium)
- Pasal 9 : larangan kepada dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik telemedicine
- Pasal 10 : imbalan kepada dokter dan dokter gigi atas praktik telemedicine
- Pasal 11 : ketentuan penutup (pemberlakuan peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020)
Isi Peraturan
Peraturan ini bertujuan mengatur dan memberikan wewenang kepada dokter dan dokter gigi untuk melaksanakan praktik kedokterannya melalui telemedicine dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19 dan juga praktek dalam penanganan pasien Covid-19 terkhusus. Dalam pelaksanaan prakteknya tenaga kesehatan (dokter dan dokter gigi) secara umum tetap harus melaksanakan tahapan seperti praktek secara konvensional. Dalam pelaksanaan praktik melalui telemedicine tenaga kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan membuat rekam medis (dimana jika harus dilakukannya rujukan, memberikan resep, maupun pemeriksaan penunjang harus dicatatkan dalam rekam medis). Dalam peraturan ini secara tegas mengatur apa saja yang dilarang bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan praktek telemedicine yaitu;
- Telekonsultasi dilakukan diluar fasyankes
- Tidak memberikan penjelasan yang tidak jujur, tidak etis dan informasi tidak memadai (inadequate information) kepada pasien dan keluarganya
- Melakukan diagnosis dan tatalaksana di luar kompetensinya
- Meminta pemeriksaan penunjang yang tidak relevan
- Melakukan tindakan tercela, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan praktik kedokteran
- Melakukan tindakan invasif melalui telekonsultasi
- Mengenakan biaya diluar tarif yang sudah ditentukan fasyankes
- Memberikan surat keterangan sehat
Dalam peraturan ini juga mengatur tenaga kesehatan yang menjadi penanggung jawab pelayanan pasien covid-19 (dokter, dokter spesialis atau dokter spesialis sub-spesialis), (jenis) dokter spesialis dan dokter spesialis sub-spesialis yang dapat menangani pelayanan lebih lanjut bagi pasien covid-19 dan jika dalam keadaan covid semakin tinggi dan dimana (jenis) dokter tidak cukup untuk menangani pasien, maka jenis dokter spesialis (penyakit dalam dan anak) dapat menjadi penanggung jawab pasien covid-19 juga.
Peraturan ini berlaku bagi seluruh dokter dan dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran untuk melakukan praktik kedokterannya sesuai kompetensinya secara telemedicine. Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine berhak mendapatkan imbalan yang ditetapkan oleh Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 30 April 2020 sampai masa kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap penanganan covid- 19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.