Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pendahuluan

UU No 36 Tahun 2009 mencabut UU Kesehatan sebelumnya yaitu UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. UU Kesehatan ini diubah dengan UU Cipta Kerja dan Perpu No 1 Tahun 2020 dan dicabut sebagian dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (dengan pengubahan Pasal 192, 194 dan 195 UU Kesehatan dalam UUCK). UU Kesehatan ‘dibentuk’ sebagai perwujudan dalam Pancasila dan UUD 1945, dimana kesehatan adalah hak asasi manusia. Kesehatan adalah hal fundamental dalam pembangunan nasional dan sangat berdampak bagi ekonomi suatu negara.

 

Struktur Regulasi

  • Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  • Bab II Asas dan Tujuan (Pasal 2)
  • Bab III Hak dan Kewajiban (Pasal 4 - 13)
  • Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal 14 - 20) 
  • Bab V Sumber Daya di Bidang Kesehatan (Bagian Kesatu Pasal 21-29; Bagian Kedua Pasal 30-35; Bagian Keempat Pasal 36-41, Bagian Kelima Pasal 42-45)
  • Bab VI Upaya Kesehatan (Bagian Kesatu Pasal 46-51, Bagian Kedua Pasal 52-58, Bagian Ketiga Pasal 59-61, Bagian Keempat Pasal 62, Bagian Kelima Pasal 63-70, Bagian Keenam Pasal 71-77, Bagian Ketujuh Pasal 78, Bagian Kedelapan Pasal 79, Bagian Kesembilan Pasal 80-81, Bagian Kesepuluh Pasal 82-85, Bagian Kesebelas Pasal 86-92, Bagian Kedua Belas Pasal 93-94, Bagian Ketiga Belas Pasal 95-96, Bagian Keempat Belas Pasal 97, Bagian Kelima Belas Pasal 98-108, Bagian Keenam Belas Pasal 109-112, Bagian Ketujuh Belas Pasal 113-116, Bagian Kedelapan Belas Pasal 117-125)
  • Bab VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, Dan Penyandang Cacat (Bagian Kesatu Pasal 126-135, Bagian Kedua Kesehatan Remaja Pasal 136-137, Bagian Ketiga Pasal 138-140)
  • Bab VIII Gizi (Pasal 141-143)
  • Bab IX Kesehatan Jiwa (Pasal 144-151)
  • Bab X Penyakit Menular dan Tidak Menular (Bagian Kesatu Pasal 152-157; Bagian Kedua Pasal 158-161)
  • Bab XI Kesehatan Lingkungan (Pasal 162-163)
  • Bab XII Kesehatan Kerja (Pasal 164-166)
  • Bab XIII Pengelolaan Kesehatan (Pasal 167)
  • Bab XIV Informasi Kesehatan (Pasal 168-169)
  • Bab XV Pembiayaan Kesehatan (Pasal 170-173)
  • Bab XVI Peran Serta Masyarakat (Pasal 174)
  • Bab XVII Badan Pertimbangan Kesehatan (Bagian Kesatu Pasal 175-176; Bagian Kedua Pasal 177)
  • Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan (Bagian Kesatu Pasal 178-181; Bagian Kedua Pasal 182-188)
  • Bab XIX Penyidikan (Pasal 189)
  • Bab XX Ketentuan Pidana (Pasal 190-201)
  • Bab XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 202-203)
  • Bab XXII Ketentuan Penutup (Pasal 204-205)

 

Isi Peraturan

UU ini merupakan dasar dari semua peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan saat ini. Walaupun UU ini tidak sama sekali membahas mengenai e-health. Tetapi UU ini membahas pengertian dasar apa itu kesehatan dan jenis-jenis kesehatan (seperti ibu, bayi, sampai jiwa), tanggung jawab pemerintah dan hak masyarakat tentang kesehatan masyarakat sebagai perwujudan Pasal 20, 28H, 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Bukan hanya membahas mengenai penyakit dan kesehatan tetapi juga mengatur tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan sampai pembiayaan dalam pembiayaan yang berasal dari swasta, pemerintah maupun rakyat itu sendiri. UU ini juga mengatur bagi tenaga kesehatan/masyarakat yang melanggar hak dan kewajibannya secara profesional, pribadi maupun korporat diatur dikenakan hukuman pidana. UU ini mulai berlaku Pada 13 Oktober 2009.

Press ESC to close