Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021

Pendahuluan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT.

 

PSE Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain “.go.id”, misalnya whatsapp.

 

Struktur Legislasi

  • Pasal I - Pengubahan Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
  • Pasal 47 - Pendaftaran PSE Lingkup Privat
  • Pasal II - Tanggal berlakunya Peraturan

 

Isi Peraturan

Peraturan yang mengatur terkait penyelenggaran sistem elektronik dalam lingkup privat, Aturan tersebut meliputi Pendaftaran PSE Lingkup privat yang dimana paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. 

Press ESC to close