Pendahuluan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT.
PSE Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain “.go.id”, misalnya whatsapp.
Struktur Legislasi
- Pasal I - Pengubahan Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
- Pasal 47 - Pendaftaran PSE Lingkup Privat
- Pasal II - Tanggal berlakunya Peraturan
Isi Peraturan
Peraturan yang mengatur terkait penyelenggaran sistem elektronik dalam lingkup privat, Aturan tersebut meliputi Pendaftaran PSE Lingkup privat yang dimana paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.