Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pendahuluan

Pada bulan November 2019 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). 

Hal ini memberikan kepastian yang lebih besar dan meningkatkan tata kelola sehubungan dengan makin pesatnya perkembangan kegiatan perdagangan berbasis internet dan sistem elektronik (“PMSE”) di Indonesia. Pertimbangan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kehadiran PP 80/2019 memberikan kepastian hukum bagi kegiatan industri ­e-commerce di Indonesia dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Struktur Legislasi

  • BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
  • BAB II - LINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 2-3)
  • BAB III - PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 4-8)
  • BAB IV - PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 9-14)
  • BAB V - PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 15-19)
  • BAB VI - KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 20-27)
  • BAB VII - BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 27-31)
  • BAB VIII - IKLAN ELEKTRONIK (Pasal 32-36)
  • BAB IX - PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK, DAN KONFIRMASI ELEKTRONIK (Pasal 37-49)
  • BAB X - KONTRAK ELEKTRONIK (Pasal 50-57)
  • BAB XI - PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI (Pasal 58-59)
  • BAB XII - PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 60-62)
  • BAB XIII - PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 63-68)
  • BAB XIV - PENUKARAN BARANG ATAU JASA DAN PEMBATALAN PEMBELIAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 69-71)
  • BAB XV - PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (Pasal 72-75)
  • BAB XVI - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 76-79)
  • BAB XVII - SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 80)
  • BAB XVIII - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 81)
  • BAB XIX - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 82)

Isi Peraturan:

Pada intinya, PP 80/2019 menetapkan sejumlah ketentuan yang khusus membahas praktik PMSE di Indonesia yang meiputi: Pihak dalam PMSE, Persyaratan pelaku usaha PMSE, dan Kewajiban perlindungan konsumen. PP 80/2019 secara khusus mengatur tentang empat pihak yang dapat melakukan kegiatan PMSE, yaitu: pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi negara.

Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi:

  1. pihak yang melakukan PMSE;
  2. persyaratan dalam PMSE;
  3. penyelenggaraan PMSE;
  4. kewajiban Pelaku Usaha;
  5. bukti transaksi PMSE;
  6. Iklan Elektronik;
  7. Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik;
  8. Kontrak Elektronik;
  9. perlindungan terhadap data pribadi;
  10. pembayaran dalam PMSE;
  11. pengiriman Barang dan Jasa dalam PMSE;
  12. penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE;
  13. penyelesaian sengketa dalam PMSE; dan
  14. pembinaan dan pengawasan.

Press ESC to close