Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elketronik Lingkup Privat

Pendahuluan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT.

PSE Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain “.go.id”, misalnya whatsapp.

 

Strukrur Legislasi:

-Pasal I (Perubahan Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat 

-Pasal 47 (Pendaftaran PSE Lingkup Privat)

-Pasal II (Pemberlakuan Peraturan)

Isi Peraturan

Pengaturan terkait PSE lingkup privat. Hal ini terkait kewajiban PSE Lingkup Privat yang untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

Press ESC to close