Pendahuluan
Dalam upaya mendukung transformasi digital Indonesia dan pembangunan kembali ekonomi digital negara yang sedang berkembang, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran ("PP 46/2021”) yang menjadi peraturan pelaksana berbagai perubahan di sektor telekomunikasi dan penyiaran Indonesia yang baru-baru ini diperkenalkan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja”).
Struktur Legislasi
- BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1-2)
- BAB II - PENYELENGGARAAN POS (Pasal 3-9)
- BAB III - PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI (Pasal 10-44)
- BAB IV - PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO (Pasal 45-67)
- BAB V - PENYELENGGARAAN PENYIARAN (Pasal 68-87)
- BAB VI - HAK MENDAHULUI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN (Pasal 88-89)
- BAB VII - PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (Pasal 90-96)
- BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 97-98)
- BAB X - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 99-103)
Isi Peraturan
PP 46/2021 secara khusus membahas bidang-bidang berikut:
- Penyelenggaraan pos;
- Penyelenggaraan telekomunikasi;
- Penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
- Penyelenggaraan layanan penyiaran.
Peraturan ini juga secara khusus mengatur terkait kewajiban penyelenggara layanan OTT untuk bekerjasama dengan operator telekomunikasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1), yang bertujuan untuk mengurangi beban operator telekomunikasi dalam menyalurkan konten layanan OTT dan untuk menjaga kualitas layanan OTT sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan