Pendahuluan
Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) yang telah lama ditunggu-tunggu. Pada intinya, PP 71/2019 menetapkan kerangka peraturan yang diperbaharui yang mengakomodasi pertumbuhan pesat dalam teknologi informasi terkait sistem dan transaksi elektronik, serta mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 yang berjudul sama (“PP 82/2012”).
Struktur Legislasi:
- BAB I Ketentuan Umum: Pasal 1
- BAB II Penyelenggaraan Sistem Elektronik: Pasal 2 - 35
- BAB III Penyelenggara Agen Elektronik: Pasal 36 - 40
- BAB IV Penyelenggaraan Transaksi Elektronik: Pasal 41 - 50
- BAB V Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik: Pasal 51 - 72
- BAB VI Lembaga Sertifikasi Keandalan: Pasal 73 - 78
- BAB VII Pengelolaan Nama Domain: Pasal 79 - 89
- BAB VIII Peran Pemerintah: Pasal 90 - 99
- BAB IX Sanksi Administratif: Pasal 100 - 101
- BAB X Ketentuan Peralihan: Pasal 102
- BAB XI Ketentuan Penutup: Pasal 104
- Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Isi Peraturan
Berisikan lebih dari 100 pasal, PP 71/2019 memasukkan sejumlah bidang baru dalam kerangkanya. Salah satu yang paling menonjol adalah kategorisasi baru bagi penyelenggara sistem elektronik (“PSE”) yang mengakibatkan perubahan pada berbagai kewajiban mereka.
Hal lain yang diatur dalam aturan ini adalah: Kategorisasi Baru PSE; Sistem Elektronik yang Diselenggarakan oleh PSE lingkup Privat; Kewajiban Pendaftaran bagi PSE; Persyaratan Lain Sehubungan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik:Perangkat Keras; Perangkat Lunak; Pengunaan Tenaga Ahli; Tata Kelola Sistem Elektronik; Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Data; Informasi yang Diperlukan untuk Pengguna; dan
Penilaian Kelayakan; Right to Be Forgotten; Agen Elektronik; Transaksi Elektronik: Ruang Lingkup Transaksi Elektronik; Sertifikasi Transaksi Elektronik; dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik: Persyaratan Umum; Cakupan Layanan, Kewenangan Pemblokiran; dan Matriks Perbandingan.