Pendahuluan
Dengan perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi. Maka, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis. Juga mengingat;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Struktur Regulasi
- Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
- Bab II Penyelenggaraan; Bagian Kesatu (Pasal 3- 12), Bagian Kedua (Pasal 13-24), Bagian Ketiga (Pasal 25-28), Bagian Keempat “Keamanan dan Perlindungan Data” (Pasal 29-31), Bagian Kelima “Kerahasiaan Data” (Pasal 32), Bagian Keenam “Pembukaan Isi Rekam Medis” (Pasal 33-37), Bagian Ketujuh “Pelepasan Hak Atas Isi Rekam Medis” (Pasal 38), Bagian Kedelapan “Jangka Waktu Penyimpanan” (Pasal 39-40)
- Bab III Pembinaan dan Pengawasan; Bagian Kesatu “umum” (Pasal 41), Bagian Kedua “Sanksi” (Pasal 42-44)
- Bab IV Ketentuan Penutup (Pasal 45-47)
Isi Peraturan
- Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis
- Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (termasuk telemedicine)
- Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik
- Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas yang mengacu kepada variabel dan meta data yang
- ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik, wajib melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian Kesehatan
- Penyimpanan Rekam Medis Elektronik harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data Rekam Medis Elektronik
- Media penyimpanan rekam medis elektronik secara digital melalui;
-
- Server
- sistem komputasi awan (cloud computing) yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- media penyimpanan berbasis digital lain berdasarkan perkembangan teknologi dan informasi yang tersertifikasi
Dengan tambahan, untuk media penyimpanan rekam medis elektronik secara digital diwajibkan memiliki cadangan data
- Pengolahan informasi rekam medis terdiri atas;
-
- Pengkodean
- Pelaporan
- penganalisisisan
- Menteri memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan menyediakan; (kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah)
-
- Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
- platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan
- Dokumen Rekam Medis milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan tetapi isi rekam medis milik pasien. Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medis
- Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah meninggal dunia.
- Pasien dan/atau keluarga Pasien yang menginformasikan isi Rekam Medis kepada publik melalui media massa dianggap telah melakukan pelepasan hak rahasia isi Rekam Medis kepada umum
- Penyimpanan data Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan terakhir Pasien Setelah batas waktu (25 tahun terakhir kunjungan) berakhir, data Rekam Medis Elektronik dapat dikecualikan untuk dimusnahkan apabila data tersebut masih akan dipergunakan atau dimanfaatkan
- paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dicabut dan tidak berlaku sejak Permen baru ini diundangkan pada 31 Agustus 2022.