Pendahuluan
Untuk melakukan penyesuaian pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat guna melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Struktur Regulasi (perubahan terhadap pasal tertentu saja)
- Pasal 1 ; ketentuan yang diubah dari ketentuan dalam pasal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020
- Pasal 13; perubahan ketentuan mengenai permohonan perizinan penyelenggara (syarat)
- Pasal 15A; terdapat sub-pasal tambahan mengenai pendaftaran sistem elektronik
- Pasal 85 ayat (1); perubahan siapa saja yang dikenakan sanksi administratif
Isi Peraturan
- Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 dihapus
- Pasal 13 ayat (1) huruf e dan lampiran Permohonan Perizinan Penyelenggara huruf e dihapus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020
- Tambahan Pasal 15A;
Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dilarang melayani penawaran Efek oleh Penerbit sebelum Penyelenggara menyampaikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kecuali;
- telah memperoleh izin dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding)
- melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham
- Sanksi administratif dalam Pasal 85 ayat (1) ditambah Pasal 15A
- POJK ini diundangkan sejak 26 Agustus 2021
Pembayaran, Setelemen dan Kliring