Pendahuluan
Undang-undang ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.
Struktur Legislasi
- Pasal I ( perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal II ( Pemberlakuan Peraturan)
- Pasal 1
- Pasal 5 (perubahan penjelasan)
- Pasal 26 (perubahan penjelasan)
- Pasal 27 (perubahan penjelasan)
- Pasal 31 (perubahan penjelasan)
- Pasal 40 (perubahan penjelasan)
- Pasal 43 (perubahan penjelasan)
- Pasal 45
- Pasal 45A
- Pasal 45B (perubahan penjelasan)
Isi Peraturan
UU No. 19 Tahun 2016 merupakan peran nyata pemerintah guna memberikan pengaturan bagi kondisi nyata saat ini. Peraturan ini berisikan aturan terkait muatan-muatan di media sosial yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/ atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja.