Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ternyata belum menjamin lancarnya interoperabilitas, interkoneksi, dan pemindahan/portability data khususnya untuk sektor keuangan dimana permasalahannya masih terletak di tata kelola data tersebut. Aturan mengenai data pribadi dan/atau data finansial seseorang tersebar di berbagai lembaga yang berbeda. Meskipun kehadiran Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah memberikan angin segar dengan adanya pengaturan mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Sayangnya, ITSK tidak mengatur lebih rinci mengenai interoperabilitas. Hal ini menyebabkan pentingnya aturan turunan terkait data mengacu pada UU PDP.