Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 Tahun 2019

Pendahuluan

PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) 

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas trasnaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Struktur Legislasi

  • Pasal 1 - Tidak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
  • Pasal 2 - Pemberlakuan Peraturan

Isi Peraturan

Peraturan berisikan terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1855), yang ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. 

Press ESC to close