Pendahuluan
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas trasnaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Struktur Legislasi
- Pasal 1 - Tidak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
- Pasal 2 - Pemberlakuan Peraturan
Isi Peraturan
Peraturan berisikan terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1855), yang ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.