Pendahuluan
Dengan tujuan utama untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen, Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa (“Permendag 69/2018”).
Permendag 69/2018 menetapkan kerangka hukum baru dalam rangka pengawasan barang beredar dan/atau jasa. Sebelum diterbitkannya Permendag 69/2018 hal itu diatur oleh Peraturan Menteri No.20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa (“Permendag 20/2009”).
Struktur Legislasi:
- BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- BAB II - RUANG LINGKUP PENGAWASAN (Pasal 2)
- BAB III - KEWENANGAN PENGAWASAN (Pasal 3-6)
- BAB IV - PELAKSANA PENGAWASAN (Pasal 7-10)
- BAB V - PELAKSANAAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA (Pasal 11-15)
- BAB VI - TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA DALAM MEMENUHI STANDAR (Pasal 16-18)
- BAB VII - TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG(Pasal 19-20)
- BAB VIII - TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN UNTUK - MELENGKAPI PETUNJUK PENGGUNAAN (Pasal 21-22)
- BAB IX - TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LAYANAN PURNA JUAL (Pasal 23-24)
- BAB X - TATA CARA PENGAWASAN JASA DALAM MEMENUHI JAMINAN DAN/ATAU GARANSI YANG - DISEPAKATI DAN/ATAU DIPERJANJIKAN (Pasal 25-26)
- BAB XI - TATA CARA PENGAWASAN CARA MENJUAL (Pasal 27-28)
- BAB XII - TATA CARA PENGAWASAN PENGIKLANAN (Pasal 29-31)
- BAB XIII - TATA CARA PENGAWASAN KLAUSULA BAKU(Pasal 32-33)
- BAB XIV - TINDAK LANJUT PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA (Pasal 34-46)
- BAB XV - SANKSI (Pasal 47-48)
- BAB XVI - KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 49-50)
- BAB XVII - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 51-52)
Isi Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang barang-barang yang beredar di ruang lingkup pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar meliputi: standar, label dalam Bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan, jaminan petunjuk pelanggan, cara penjualan, iklan dan klausula baku.
Pelaksanaan pengawasan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2018 salah satunya termasuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Standar tersebut mengatur bahwa barang yang beredar di pasar perlu diperhatikan agar masyarakat dapat terhindar dari hal negatif dalam penggunaannya.