Pendahuluan
Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan juga yang berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Secara keseluruhan.
Struktur Legislasi
- BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- BAB II - ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2-5)
- BAB III - PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA (Pasal 6-79)
- BAB IV - KETENAGAKERJAAN (Pasal 80-85)
- BAB V - KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN -MENENGAH (Pasal 85-104)
- BAB VI - KEMUDAHAN BERUSAHA (Pasal 105-118)
- BAB VII - DUKUNGAN RISET DAN INOVASI (Pasal 119-121)
- BAB VIII - PENGADAAN TANAH (Pasal 122-147)
- BAB IX - KAWASAN EKONOMI (Pasal 148-153)
- BAB X - INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL (Pasal 154-173)
- BAB XI - PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA (Pasal 174-176)
- BAB XII - PENGAWASAN DAN PEMBINAAN (Pasal 177-179)
- BAB XIII - KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 180-181)
- BAB XIV - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 182-183)
- BAB XV - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 184-186)
Isi Peraturan
Secara keseluruhan, Perppu 2/2022 mengandung 186 pasal mengenai topik-topik yang hampir sama dengan UU 11/2020, yang mencakup isu-isu yang cukup populer seperti perizinan berusaha pendekatan berbasis risiko (“PBR”) dan ketenagakerjaan. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.