Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Pendahuluan

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan juga yang berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Secara keseluruhan.

 

Struktur Legislasi

  • BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
  • BAB II - ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP  (Pasal 2-5)
  • BAB III - PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA (Pasal 6-79)
  • BAB IV - KETENAGAKERJAAN (Pasal 80-85)
  • BAB V - KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN -MENENGAH (Pasal 85-104)
  • BAB VI - KEMUDAHAN BERUSAHA (Pasal 105-118)
  • BAB VII - DUKUNGAN RISET DAN INOVASI (Pasal 119-121)
  • BAB VIII - PENGADAAN TANAH (Pasal 122-147)
  • BAB IX - KAWASAN EKONOMI (Pasal 148-153)
  • BAB X - INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL (Pasal 154-173)
  • BAB XI - PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA (Pasal 174-176)
  • BAB XII - PENGAWASAN DAN PEMBINAAN (Pasal 177-179)
  • BAB XIII - KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 180-181)
  • BAB XIV - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 182-183)
  • BAB XV - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 184-186)

Isi Peraturan

Secara keseluruhan, Perppu 2/2022 mengandung 186 pasal mengenai topik-topik yang hampir sama dengan UU 11/2020, yang mencakup isu-isu yang cukup populer seperti perizinan berusaha pendekatan berbasis risiko (“PBR”) dan ketenagakerjaan. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: 

  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 
  2. ketenagakerjaan; 
  3. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 
  4. kemudahan berusaha; 
  5. dukungan riset dan inovasi; 
  6. pengadaan tanah; 
  7. kawasan ekonomi; 
  8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
  9. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  10. pengenaan sanksi.

Press ESC to close