Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

  • Pendahuluan

Perpres ini mencabut Perpres No 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Perpres No 82 Tahun 2016 dicabut karena telah mencapai target yang ditetapkan sehingga dibutuhkan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat. Keuangan inklusif adalah bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Untuk mencapai keuangan inklusif perlu sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan sustainable development goals (SDGs) terkait. 

 

  • Struktur Regulasi 
  • Pasal 1 : definisi pengertian kata-kata (terms) yang akan digunakan dalam peraturan presiden ini
  • Pasal 2 : fungsi dari SNKI (Strategi Nasional Keuangan Inklusif)
  • Pasal 3 : Susunan dari SNKI
  • Pasal 4 : Pengertian DNKI (tugas, susunan keanggotan dan penunjang)
  • Pasal 5 : Rencana Aksi (pelaksanaan SNKI)
  • Pasal 6 : indeks keuangan inklusif (parameter pencapaian SNKI)
  • Pasal 7 : penajaman pelaksanaan SNKI daerah
  • Pasal 8 : lembaga penunjang pelaksanaan tugas DNKI
  • Pasal 9 : Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
  • Pasal 10 : mekanisme dan tata kerja DNKI
  • Pasal 11 : pembiayaan pelaksanaan tugas
  • Pasal 12 : pencabutan Perpres No 82 Tahun 2016 
  • Pasal 13 : Penutup (tanggal berlaku)

 

Isi Peraturan

Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal. Dimana Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang. Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan

formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan, inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.

Fungsi SNKI;

  • pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing
  • sebagai sarana untuk mensinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia
  • bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI

SNKI dilaksanakan melalui rencana aksi yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Ketrangan Inklusif setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga selaku anggota DNKI. Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif yang ditetapkan oleh Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan diundangkan pada 7 Desember 2020

Press ESC to close